Perdasi Perdasi adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi atau kabupaten bersama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menghasilkan kebijakan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perdasi berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Papua, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Dengan adanya Perdasi, diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembentukan peraturan daerah yang lebih baik dan teratur