PROVINSI PAPUA TENGAH MENYUSUN DOKUMEN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

jdih.papuatengahprov.go.id, Nabire, 13 Maret 2025 – Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan melakukan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Penyusunanan dokumen RZWP3-K ini sesuai dengan ketentuan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa Perencanaan Ruang Laut dalam hal ini RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.

Provinsi Papua Tengah memiliki dua wilayah kabupaten yang memiliki  wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yaitu Kabupaten Mimika di bagian Selatan, dan Nabire berada di bagian Utara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yaitu kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan RTRW dan/atau RZWP-3-K. Sesuai dengan norma dalam regulasi tersebut, dapat diartikan bahwa seluruh pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika yang menyangkut pembangunan di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang akan disusun dalam RZWP3-K yang merupakan bagian melekat dari RTRW Provinsi Papua Tengah.

Kepala Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Frence Papara menyebutkan bahwa Provinsi Papua Tengah. dalam menyusun RZWP-3-K akan memakai dokumen RZWP-3-K provinsi induk (Provinsi Papua-red) yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Penyusunan RZWP-3-K tersebut dipilah sesuai dengan kebutuhan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, bahwa untuk melaksanakan percepatan pembentukan RZWP-3-K, Provinsi DOB yang provinsi induknya telah memiliki Perdasi RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan RZWP-3-K, dapat tetap berpedoman pada Perdasi provinsi induk dimaksud, namun apabila terdapat perubahan substansi materi teknis RZWP-3-K Provinsi DOB, maka Provinsi DOB menyampaikan surat secara resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membuat pengajuan perubahan materi teknis perairan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Pada kesempatan tersebut, Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan mendatangkan dua narasumber yaitu pejabat fungsional tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Muhammad  Hanifuddin dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong, dan seorang akademisi dari Universitas Papua, Jemmy Manan, S.Ik., DEA.

Selain kedua narasumber tersebut, kegiatan rapat koordianasi tersebut juga dihadiri para pemangku kepentingan meliputi, masyarakat adat, PT. Freeport Indonesia (PTFI), PT. Perusahaan Listrik Negara (PTPLN) dan PT. Pertamina Patra Niaga.

Dalam kegiatan yang sama, Perwakilan PTFI menyampaikan akan mendukung percepatan penyusunan RZWP-3-K. Sejak ditetapkannya RZWP-3-K Papua pada tahun 2022 hingga tahun ini ada beberapa dinamika pada PTFI, yaitu adanya satu persetujuan AMDAL baru dan tiga KPPRL yang telah dikeluarkan dan selanjutnya akan disesuaikan dengan dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua Tengah tanpa mengubah pola ruang. Sementara perwakilan dari PTPLN mengharapkan perencanaan kegiatan mereka dimasa mendatang bisa diakomodir dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua Tengah meliputi Rencana Pembangunan Dermaga di Kalibobo danrencana menarik jaringan laut untuk kebutuhan listrik di Kampung Masipawa. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota kelompok kerja untuk menyepakati dokumen RZWP-3-K memakai dokumen RZWP-3-K Papua Induk. (tim-jdihpaptengprov)

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN JDIH DI KABUPATEN BANYUWANGI: MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DAN AKSES INFORMASI

Pada 28-29 November 2024, tim JDIHN yang dipimpin oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim melaksanakan kunjugan kerja dalam rangka sosialisasi dan pembinaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran JDIH sebagai penyedia informasi hukum yang terintegrasi dan mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada 28 November 2024 dengan peninjauan Pojok JDIH di SMA Negeri I Giri, Banyuwangi. Kehadiran tim JDIHN disambut langsung oleh Kepala Sekolah, I Ketut Renen, S.Pd., M.Si., bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., dan para guru. Peninjauan ini dilakukan untuk mendorong siswa memahami hukum sejak dini melalui fasilitas Pojok JDIH. Dengan memanfaatkan portal JDIH, siswa dan guru diharapkan dapat mengakses informasi hukum yang relevan untuk mendukung pembelajaran, terutama dalam mata pelajaran PPKN.

Hari kedua, 29 November 2024, dibuka dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Banyuwangi sebagai pengelola JDIH terbaik selama enam tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2024. Kesuksesan tersebut didukung oleh efektivitas pemanfaatan aplikasi JDIH sebagai platform pendayagunaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Sambutan ini diikuti dengan keynote speech dari Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim yang menekankan pentingnya peran JDIH dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, transparansi, dan aksesibilitas dokumen hukum. Sebagai negara hukum, penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses menjadi elemen penting untuk mendukung pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Rochim juga menyatakan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan hak asasi yang mendukung masyarakat untuk memahami dan menaati aturan hukum yang berlaku.

Materi penguatan disampaikan oleh Claudia Valeriana Gregorius, S.S., S.H., M.M., dan Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si. Keduanya memaparkan kebijakan JDIHN dan pentingnya standarisasi pengelolaan dokumen hukum, termasuk integrasi sistem informasi hukum untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Kegiatan diakhiri dengan peninjauan Ruang Perpustakaan Hukum di Gedung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dalam kunjungan ini, tim memberikan masukan terkait pengelolaan perpustakaan yang inklusif, terutama dalam menyediakan akses bagi penyandang disabilitas.

Hasil dari kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman siswa dan masyarakat tentang hukum, peningkatan kapasitas pengelola JDIH, serta penguatan fungsi JDIH sebagai sumber informasi hukum yang inklusif dan terpercaya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung Banyuwangi dalam mempertahankan prestasi sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan JDIH yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.