
jdih.papuatengahprov.go.id, Nabire, 13 Maret 2025 – Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan melakukan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Penyusunanan dokumen RZWP3-K ini sesuai dengan ketentuan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa Perencanaan Ruang Laut dalam hal ini RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.
Provinsi Papua Tengah memiliki dua wilayah kabupaten yang memiliki wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yaitu Kabupaten Mimika di bagian Selatan, dan Nabire berada di bagian Utara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yaitu kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan RTRW dan/atau RZWP-3-K. Sesuai dengan norma dalam regulasi tersebut, dapat diartikan bahwa seluruh pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika yang menyangkut pembangunan di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang akan disusun dalam RZWP3-K yang merupakan bagian melekat dari RTRW Provinsi Papua Tengah.
Kepala Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Frence Papara menyebutkan bahwa Provinsi Papua Tengah. dalam menyusun RZWP-3-K akan memakai dokumen RZWP-3-K provinsi induk (Provinsi Papua-red) yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Penyusunan RZWP-3-K tersebut dipilah sesuai dengan kebutuhan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, bahwa untuk melaksanakan percepatan pembentukan RZWP-3-K, Provinsi DOB yang provinsi induknya telah memiliki Perdasi RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan RZWP-3-K, dapat tetap berpedoman pada Perdasi provinsi induk dimaksud, namun apabila terdapat perubahan substansi materi teknis RZWP-3-K Provinsi DOB, maka Provinsi DOB menyampaikan surat secara resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membuat pengajuan perubahan materi teknis perairan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Pada kesempatan tersebut, Dinas Petanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan mendatangkan dua narasumber yaitu pejabat fungsional tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Muhammad Hanifuddin dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong, dan seorang akademisi dari Universitas Papua, Jemmy Manan, S.Ik., DEA.
Selain kedua narasumber tersebut, kegiatan rapat koordianasi tersebut juga dihadiri para pemangku kepentingan meliputi, masyarakat adat, PT. Freeport Indonesia (PTFI), PT. Perusahaan Listrik Negara (PTPLN) dan PT. Pertamina Patra Niaga.
Dalam kegiatan yang sama, Perwakilan PTFI menyampaikan akan mendukung percepatan penyusunan RZWP-3-K. Sejak ditetapkannya RZWP-3-K Papua pada tahun 2022 hingga tahun ini ada beberapa dinamika pada PTFI, yaitu adanya satu persetujuan AMDAL baru dan tiga KPPRL yang telah dikeluarkan dan selanjutnya akan disesuaikan dengan dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua Tengah tanpa mengubah pola ruang. Sementara perwakilan dari PTPLN mengharapkan perencanaan kegiatan mereka dimasa mendatang bisa diakomodir dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Papua Tengah meliputi Rencana Pembangunan Dermaga di Kalibobo danrencana menarik jaringan laut untuk kebutuhan listrik di Kampung Masipawa. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota kelompok kerja untuk menyepakati dokumen RZWP-3-K memakai dokumen RZWP-3-K Papua Induk. (tim-jdihpaptengprov)