Sengketa Hasil Seleksi DPRK Papua Tengah, Karo Hukum Sarankan PTUN Jadi Pilihan Terakhir

Menanggapi aksi itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung, menjelaskan,  bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan produk hukum yang telah dikeluarkan, maka mereka dapat menyampaikan aspirasi tersebut.
Apalagi, sambung Yulius, proses penerbitan produk hukum ini pun telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu Pasal 52 c dan Pasal 79.
79.
“Makanya ada daftar tunggu dan daftar tetap,” jelas Yulius saat bertemu forum intelektual Kabupaten Puncak, di Halaman Kantor Gubernur, Papua Tengah, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Kamis, (6/2/2025).
Kemudian Yulius bilang juga, dokumen yang disampaikan kepada gubernur telah diperiksa dengan baik dan sesuai aturan.
“Dengan demikian maka kami terbitkan SK,” katanya.

Yulius menambahkan, apabila masih ada ketidakpuasan terhadap SK tersebut, maka Forum Intelektual Kabupaten Puncak dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Karena yang berhak membatalkan SK tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sengketa Hasil Seleksi DPRK Papua Tengah, Karo Hukum Sarankan PTUN Jadi Pilihan Terakhir, https://papua.tribunnews.com/2025/02/06/sengketa-hasil-seleksi-dprk-papua-tengah-karo-hukum-sarankan-ptun-jadi-pilihan-terakhir.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah

SOSIALISASI DAN PEMBINAAN JDIH DI KABUPATEN BANYUWANGI: MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DAN AKSES INFORMASI

Pada 28-29 November 2024, tim JDIHN yang dipimpin oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim melaksanakan kunjugan kerja dalam rangka sosialisasi

Selanjutnya…