Otonomi Khusus Papua adalah kebijakan yang memberikan kewenangan khusus kepada provinsi-provinsi di Tanah Papua dalam rangka mengatur dan mengurus diri sendiri. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Papua memperoleh ruang legislasi khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Perdasi). Pemekaran wilayah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa konsekuensi yuridis bahwa Papua Tengah berhak menyusun Perdasi sebagai instrumen pelaksanaan Otonomi Khusus.
Dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021): Pasal 20 ayat (1) → Perdasi ditetapkan oleh DPR Papua bersama Gubernur Papua.Perdasi merupakan produk hukum daerah yang bersifat khusus karena hanya berlaku di provinsi-provinsi Otsus Papua. Tidak seperti peraturan daerah pada umumnya, Perdasi memiliki muatan yang lebih luas, menyangkut pendidikan, kesehatan, perekonomian, sumber daya alam, lingkungan, hingga perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).