PERATURAN GUBERNUR

Penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai salah satu produk hukum daerah tidak terlepas dari ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga setiap proses pembentukan peraturan gubernur perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dalam pembentukannya tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa peraturan gubernur diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” atau “dibentuk berdasarkan kewenangan”. Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan peraturan gubernur dibentuk “untuk melaksanakan Peraturan daerah” atau “atas kuasa peraturan perundang-undangan”.

Peraturan gubernur yang disusun berdasarkan “perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan delegasi kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi kepada peraturan gubernur, baik itu perintah peraturan daerah maupun peraturan menteri/pemimpin lembaga pemerintahan nonkementerian, peraturan presiden, peraturan pemerintah dan/atau undang-undang. Delegasi kewenangan tersebut dirumuskan secara langsung dan jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dengan kalimat “ketentuan lebih lanjut mengenai (materi muatan) diatur dengan/dalam peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah”. Sedangkan peraturan gubernur yang “dibentuk berdasarkan kewenangan” sebagaimana dijelaskan dalam “penjelasan” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 adalah peraturan gubernur yang dibentuk untuk penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis pembentukan peraturan gubernur berbeda dengan pembentukan peraturan daerah, jika peraturan gubernur menekankan pada delegasi kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, peraturan daerah berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat mengatur materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian setiap rancangan peraturan gubernur yang akan disusun sebelum ditetapkan oleh gubernur agar diupayakan memenuhi unsur “perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi” atau “berdasarkan kewenangan”, karena apabila salah satu dari kedua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 konsekuensi yuridisnya pembentukan peraturan gubernur tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Peraturan Gubernur (Pergub) adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dibuat dan ditetapkan oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi.

Secara sederhana, Pergub adalah aturan hukum yang dibuat Gubernur untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah provinsi (Perda).

Dasar hukumnya

  • Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (dan perubahannya), serta
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi atau sebagai penyelenggaraan tugas pemerintahan tertentu.

Fungsi utama Peraturan Gubernur:

  1. Menjabarkan Perda → misalnya ada Perda tentang pajak daerah, maka teknis pemungutan pajaknya diatur dalam Pergub.
  2. Mengatur teknis pelaksanaan tugas pemerintahan → misalnya penetapan jam kerja ASN, penanggulangan darurat bencana, atau pedoman penggunaan APBD.
  3. Memberi kepastian hukum di daerah → agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi lebih tertib dan terarah.