- Meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akurat, mutakhir, dan terpercaya.
- Mengembangkan sistem layanan informasi hukum berbasis teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Mewujudkan keterpaduan dan integrasi pengelolaan dokumentasi hukum antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum melalui penyediaan produk hukum daerah yang lengkap, sistematis, dan transparan.
- Mendorong budaya sadar hukum masyarakat dengan memberikan akses terbuka terhadap seluruh produk hukum daerah.
- Mengoptimalkan sumber daya aparatur pengelola JDIH melalui peningkatan kapasitas, koordinasi, dan kerja sama antarinstansi.