Keputusan Gubernur

Keputusan Gubernur adalah penetapan yang bersifat keputusan (beschikking), bukan pengaturan (regeling). Artinya, keputusan gubernur dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (bukan berlaku umum dan berulang).

Dasar hukum

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: keputusan kepala daerah (termasuk gubernur) termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: gubernur sebagai kepala daerah berwenang mengeluarkan keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, keputusan gubernur tidak mengatur masyarakat secara umum, melainkan hanya menetapkan sesuatu yang spesifik untuk orang, badan, atau keadaan tertentu.

Keputusan Gubernur:

  1. Bersifat konkret → objeknya jelas dan nyata (misalnya nama pejabat, lokasi tertentu).
  2. Bersifat individual → ditujukan kepada pihak tertentu, bukan seluruh masyarakat.
  3. Sekali selesai → setelah ditetapkan dan dijalankan, keputusan itu selesai, tidak berlaku terus-menerus seperti peraturan.