Mengidentifikasi dan mengumpulkan dokumen hukum yang berlaku di Provinsi Papua Tengah (Perda, Pergub, Perdasi, Perdasus, Keputusan, dan produk hukum lainnya).
Menjamin dokumen yang dikumpulkan adalah versi otentik dan terbaru.
2. Pengolahan Dokumen
Klasifikasi dokumen berdasarkan jenis, nomor, tahun, dan subjek.
Memberi metadata (judul, tanggal penetapan, penandatangan, status berlaku, dll.).
Menyusun abstrak atau ringkasan untuk memudahkan pencarian.
3. Penyimpanan & Digitalisasi
Menyimpan dokumen hukum dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Melakukan digitalisasi (scan ke PDF, OCR bila perlu) untuk dokumen cetak.
Menyimpan dokumen dalam server/penyimpanan terpusat.
4. Penyajian & Publikasi
Menyajikan dokumen hukum melalui website JDIH.
Menyediakan fasilitas pencarian, filter, dan unduhan.
Menyediakan menu berita/artikel hukum untuk memperkuat informasi.
5. Pemeliharaan & Pembaruan
Melakukan update rutin jika ada produk hukum baru atau perubahan status hukum.
Menghapus/menandai dokumen yang sudah dicabut atau tidak berlaku.
Melakukan backup data secara berkala.
6. Pelayanan Informasi
Memberikan layanan konsultasi atau permintaan salinan dokumen hukum kepada publik.
Menyediakan menu kontak/pengaduan pada website.
Mencatat dan menindaklanjuti setiap permintaan informasi hukum.
7. Evaluasi & Pelaporan
Melakukan monitoring akses website (jumlah pengunjung, dokumen diunduh).
Membuat laporan tahunan pengelolaan JDIH ke Kementerian Hukum dan HAM (BPHN).
Melakukan evaluasi internal terkait kualitas pengelolaan dokumen.