SOP

1. Pengumpulan Dokumen Hukum

  • Mengidentifikasi dan mengumpulkan dokumen hukum yang berlaku di Provinsi Papua Tengah (Perda, Pergub, Perdasi, Perdasus, Keputusan, dan produk hukum lainnya).
  • Menjamin dokumen yang dikumpulkan adalah versi otentik dan terbaru.

2. Pengolahan Dokumen

  • Klasifikasi dokumen berdasarkan jenis, nomor, tahun, dan subjek.
  • Memberi metadata (judul, tanggal penetapan, penandatangan, status berlaku, dll.).
  • Menyusun abstrak atau ringkasan untuk memudahkan pencarian.

3. Penyimpanan & Digitalisasi

  • Menyimpan dokumen hukum dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
  • Melakukan digitalisasi (scan ke PDF, OCR bila perlu) untuk dokumen cetak.
  • Menyimpan dokumen dalam server/penyimpanan terpusat.

4. Penyajian & Publikasi

  • Menyajikan dokumen hukum melalui website JDIH.
  • Menyediakan fasilitas pencarian, filter, dan unduhan.
  • Menyediakan menu berita/artikel hukum untuk memperkuat informasi.

5. Pemeliharaan & Pembaruan

  • Melakukan update rutin jika ada produk hukum baru atau perubahan status hukum.
  • Menghapus/menandai dokumen yang sudah dicabut atau tidak berlaku.
  • Melakukan backup data secara berkala.

6. Pelayanan Informasi

  • Memberikan layanan konsultasi atau permintaan salinan dokumen hukum kepada publik.
  • Menyediakan menu kontak/pengaduan pada website.
  • Mencatat dan menindaklanjuti setiap permintaan informasi hukum.

7. Evaluasi & Pelaporan

  • Melakukan monitoring akses website (jumlah pengunjung, dokumen diunduh).
  • Membuat laporan tahunan pengelolaan JDIH ke Kementerian Hukum dan HAM (BPHN).
  • Melakukan evaluasi internal terkait kualitas pengelolaan dokumen.