Berita

Mimika Gelar Rakor Pengelola JDIH se-Papua Raya Tahun 2026

09 Oktober 2026

Mimika Gelar Rakor Pengelola JDIH se-Papua Raya Tahun 2026

Mimika, 9 Oktober 2026 - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Papua Raya Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappeda Timika pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Rakor tahun ini mengangkat tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi”. Tema tersebut menjadi penegasan pentingnya kerja sama antardaerah dalam memperkuat layanan dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Amba. Turut hadir perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, S.H.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Petrus Pali Amba, disampaikan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut pengelolaan dokumentasi hukum yang semakin cepat, akurat, terhubung, dan terbuka bagi publik maupun aparatur pemerintah.

Petrus juga menekankan bahwa pembangunan di wilayah Papua Raya perlu ditopang oleh kepastian hukum serta kemudahan masyarakat dalam mengakses produk hukum daerah. Karena itu, rakor ini diharapkan mampu memperkuat tiga aspek utama, yaitu penyelarasan sistem dokumentasi hukum agar terintegrasi secara nasional, peningkatan kapasitas pengelola JDIH dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kolaborasi antarwilayah dalam memberikan pelayanan informasi hukum.

Ia berharap forum tersebut dapat melahirkan rekomendasi nyata dan ide-ide inovatif untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan JDIH di daerah, termasuk kendala geografis dan keterbatasan infrastruktur digital.

Sementara itu, laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum, Norawati Simanjuntak, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, integrasi sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota.

Rakor ini juga menjadi ruang bersama untuk menyamakan pemahaman, mengevaluasi capaian, serta merumuskan solusi terhadap berbagai hambatan teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital di Papua Raya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap koordinasi antara pembina JDIH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota se-Papua Raya semakin kuat. Selain itu, penerapan standar nasional pengelolaan dokumen hukum di daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap dokumen hukum yang valid, lengkap, dan mudah dijangkau.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama serta penyerahan plakat sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan JDIH di Papua Raya. (tim JDIH)

Layanan WhatsApp