1. Pengumpulan Dokumen Hukum
- Mengidentifikasi dan mengumpulkan dokumen hukum yang berlaku di Provinsi Papua Tengah (Perda, Pergub, Perdasi, Perdasus, Keputusan, dan produk hukum lainnya).
- Menjamin dokumen yang dikumpulkan adalah versi otentik dan terbaru.
2. Pengolahan Dokumen
- Klasifikasi dokumen berdasarkan jenis, nomor, tahun, dan subjek.
- Memberi metadata (judul, tanggal penetapan, penandatangan, status berlaku, dll.).
- Menyusun abstrak atau ringkasan untuk memudahkan pencarian.
3. Penyimpanan & Digitalisasi
- Menyimpan dokumen hukum dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
- Melakukan digitalisasi (scan ke PDF, OCR bila perlu) untuk dokumen cetak.
- Menyimpan dokumen dalam server/penyimpanan terpusat.
4. Penyajian & Publikasi
- Menyajikan dokumen hukum melalui website JDIH.
- Menyediakan fasilitas pencarian, filter, dan unduhan.
- Menyediakan menu berita/artikel hukum untuk memperkuat informasi.
5. Pemeliharaan & Pembaruan
- Melakukan update rutin jika ada produk hukum baru atau perubahan status hukum.
- Menghapus/menandai dokumen yang sudah dicabut atau tidak berlaku.
- Melakukan backup data secara berkala.
6. Pelayanan Informasi
- Memberikan layanan konsultasi atau permintaan salinan dokumen hukum kepada publik.
- Menyediakan menu kontak/pengaduan pada website.
- Mencatat dan menindaklanjuti setiap permintaan informasi hukum.
7. Evaluasi & Pelaporan
- Melakukan monitoring akses website (jumlah pengunjung, dokumen diunduh).
- Membuat laporan tahunan pengelolaan JDIH ke Kementerian Hukum dan HAM (BPHN).
- Melakukan evaluasi internal terkait kualitas pengelolaan dokumen.