Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/42 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/10 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025
Nomor: 42
Jenis: KEPUTUSAN GUBERNUR

