Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/ 204 Tahun 2025 tentang Penanganan Pasca Bencana Sosial di Distrik Sinak Barat, Distrik Pogomo, Distrik Bina, Distrik Gome dan Distrik Gome Utara Kabupaten Puncak
Nomor: 204
Jenis: KEPUTUSAN GUBERNUR

