Berita

BPHN Dampingi Pengintegrasian Website JDIH Papua Tengah ke JDIHN

05 Mei 2026

BPHN Dampingi Pengintegrasian Website JDIH Papua Tengah ke JDIHN

Nabire, 5 Mei 2026 – Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah melalui Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Papua Tengah ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan tersebut menghadirkan tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, selaku pusat pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), untuk memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam proses integrasi website JDIH Papua Tengah ke dalam jaringan dokumentasi hukum nasional.

Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui pengintegrasian tersebut, seluruh produk hukum daerah yang dipublikasikan melalui JDIH Papua Tengah nantinya dapat terhubung dan diakses melalui portal JDIHN, sehingga memperluas jangkauan layanan informasi hukum kepada masyarakat secara nasional.

Peserta kegiatan berasal dari perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Tengah, Sekretariat DPR Papua Tengah, serta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah. Kehadiran peserta dari berbagai perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dalam pelaksanaan bimtek, tim BPHN memberikan materi dan pendampingan teknis terkait kebijakan pengelolaan JDIH, standar pengelolaan dokumen hukum, pengelolaan metadata, tata cara publikasi produk hukum, hingga mekanisme sinkronisasi data dengan sistem JDIHN. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang memenuhi standar nasional guna mendukung keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, Biro Hukum dan HAM Provinsi Papua Tengah berharap proses pengintegrasian JDIH Papua Tengah ke JDIHN dapat berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPHN. Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk terus mengembangkan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang cepat, mudah, dan terpercaya. Dengan terintegrasinya JDIH Papua Tengah ke dalam JDIHN, diharapkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai produk hukum daerah secara efektif dan efisien.

Layanan WhatsApp